Selamat Datang

Selamat datang di blog kami. Di sini tempatnya curhat, harapan, maupun document-document tertentu yang anda cari. Kami coba untuk membantu anda, terima kasih. :)

Minggu, 05 Februari 2012

Pendidikan Kewarganegaraan 2

Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuantimbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuanpembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusanhubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnyahubungan konsuler.Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokoltahun 1963, yaitu :
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional,
Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orangyang ingin pergi ke negara pengirim,
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukanperaturan perundang – undangan negara penerima.
Perwakilan Diplomatik
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatpejabat pusat
Berhak membuat hubungan politik
Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial
adalah hak kebebasan diplomatterhadap daerah perwakilannya termasuk halamanbangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambangnegara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam halini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpaada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
Satu negara satu perwakilan saja
Hak immunitasnya penuh

Hak immunitas
adalah hak yang menyangkut diri pribadiseorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hakini para diplomat mendapat hak istimewa ataskeselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka jugatidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempatmereka bertugas baik dalam perkara perdata maupunpidana
Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara
Perwakilan Konsuler
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatdaerah
Bersifat non politik
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
Satu negara ebih dari satu perwakilan
Hak immunitasnya sebagian
Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar