Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuantimbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuanpembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusanhubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnyahubungan konsuler.Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokoltahun 1963, yaitu :
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional,
Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orangyang ingin pergi ke negara pengirim,
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukanperaturan perundang – undangan negara penerima.
Perwakilan Diplomatik
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatpejabat pusat
• Berhak membuat hubungan politik
• Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial
adalah hak kebebasan diplomatterhadap daerah perwakilannya termasuk halamanbangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambangnegara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam halini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpaada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
• Satu negara satu perwakilan saja
• Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas
adalah hak yang menyangkut diri pribadiseorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hakini para diplomat mendapat hak istimewa ataskeselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka jugatidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempatmereka bertugas baik dalam perkara perdata maupunpidana
• Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara
Perwakilan Konsuler
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkatdaerah
• Bersifat non politik
• Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
• Satu negara ebih dari satu perwakilan
• Hak immunitasnya sebagian
• Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri